Pembayaran Zakat kini Juga Bisa Dilakukan secara Online

Zakat  dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).Zakat dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang.Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.

Membayar zakat bagi umat muslim kini bisa dilakukan dengan cara yang semakin mudah. Startup Kitabisa yang biasanya berkecimpung dalam usaha penggalangan dana sosial, kini meluncurkan layanan terbarunya yang memungkinkan para pengguna internet membayar zakat secara online.


Dalam menjalankan layanan terbarunya ini, KitaBisa pun melakukan kerjasama dengan tiga organisasi pengelola zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dompet Dhuafa serta Rumah Zakat. CEO KitaBisa Alfatih TImur mengungkapkan kalau layanan terbaru dari startup yang dipimpinnya ini adalah bentuk wadah gotong royong yang bisa dilakukan secara digital di era modern saat ini.

Ada beberapa kemudahan yang bisa diperoleh bagi mereka yang tertarik untuk menyalurkan zakatnya via KitaBisa ini. Keuntungan yang pertama tentunya adalah akses yang cepat dan mudah. Pembayaran zakat pun tanpa harus dikonfirmasi dan langsung terverifikasi oleh sistem. Selain itu, pemberi zakat juga bisa dengan bebas memilih program yang didanai.

Meski baru diumumkan secara resmi, layanan zakat online dari KitaBisa ini ternyata mendapatkan minat yang tinggi di kalangan para pengguna internet tanah air. Hal ini terbukti dengan keberadaan program zakat yang sudah memperoleh kucuran dana di KitaBisa.
Program zakat online yang dijalankan oleh KitaBisa ini sekilas tidak jauh berbeda dengan program crowdfunding yang biasa dijalankan. Terlebih beberapa program zakat juga mempunyai durasi waktu tertentu. Bagi yang penasaran dengan layanan zakat KitaBisa ini, bisa langsung menuju ke situs resminya di zakat.kitabisa.com.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »