Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh
orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak
menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).Zakat dari segi bahasa berarti
bersih,suci,subur,berkat dan berkembang.Menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Membayar zakat bagi umat muslim kini bisa dilakukan dengan cara yang
semakin mudah. Startup Kitabisa yang biasanya berkecimpung dalam usaha
penggalangan dana sosial, kini meluncurkan layanan terbarunya yang
memungkinkan para pengguna internet membayar zakat secara online.
Dalam menjalankan layanan terbarunya ini, KitaBisa pun melakukan
kerjasama dengan tiga organisasi pengelola zakat, yakni Badan Amil Zakat
Nasional (Baznas), Dompet Dhuafa serta Rumah Zakat. CEO KitaBisa
Alfatih TImur mengungkapkan kalau layanan terbaru dari startup yang
dipimpinnya ini adalah bentuk wadah gotong royong yang bisa dilakukan
secara digital di era modern saat ini.
Ada beberapa kemudahan yang bisa diperoleh bagi mereka yang tertarik
untuk menyalurkan zakatnya via KitaBisa ini. Keuntungan yang pertama
tentunya adalah akses yang cepat dan mudah. Pembayaran zakat pun tanpa
harus dikonfirmasi dan langsung terverifikasi oleh sistem. Selain itu,
pemberi zakat juga bisa dengan bebas memilih program yang didanai.
Meski baru diumumkan secara resmi, layanan zakat online dari KitaBisa
ini ternyata mendapatkan minat yang tinggi di kalangan para pengguna
internet tanah air. Hal ini terbukti dengan keberadaan program zakat
yang sudah memperoleh kucuran dana di KitaBisa.
Program zakat online yang dijalankan oleh KitaBisa ini sekilas tidak
jauh berbeda dengan program crowdfunding yang biasa dijalankan. Terlebih
beberapa program zakat juga mempunyai durasi waktu tertentu. Bagi yang
penasaran dengan layanan zakat KitaBisa ini, bisa langsung menuju ke
situs resminya di zakat.kitabisa.com.
EmoticonEmoticon